Quantcast
Channel: BELANTARA INDONESIA
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1171

Inilah Ancaman Hukum Bagi Perusak Satwa Liar Yang Dilindungi

$
0
0
Sedang ramai berbagai perangai pengguna media sosial Facebook untuk mempopulerkan diri mereka sendiri lewat jalan yang salah. Mereka mempertontonkan pembantaian Kucing hutan ( Felis bengalensis ) dan dengan bangganya mereka mengunggahnya tanpa rasa bersalah. Padahal ancaman hukum bagi mereka tidaklah ringan.

www.belantaraindonesia.org

Kucing hutan ( Felis bengalensis ) termasuk satwa liar yang dilindungi oleh  undang - undang. Jenis kucing lain yang dilindungi seperti  ketentuan dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999 adalah Felis marmorota ( Kuwuk ), Felis planiceps  ( Kucing dampak ), Felis temmincki ( Kucing emas ), dan Felis viverrinus  ( Kucing bakau ).

Kucing ini  memakan burung, kelelawar, tikus, ular, kadal dan juga kancil.  Di Indonesia, kucing ini  bisa ditemukan di Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan.

Adapun ketentuan Undang - Undang No. 5 Tahun 1990  sebagai berikut:

Pasal 21 Ayat 2 ( a )  dan  Pasal 40
Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).

Pasal 40 Ayat 2 ( b ) dan Pasal 40 :
Barang siapa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati diancam dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ). src

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1171

Trending Articles